Menurut Arsul, RUU Penyadapan tak hanya akan mengatur kewenangan penegakan hukum. Penyalahgunaan alat sadap di luar kepentingan hukum pun wajib diatur dalam UU. “Bayangkan bagaimana jadinya jika aktivitas kita di kamar jadi objek penyadapan? Makanya harus ada ketentuan pidana,” kata dia. Mereka hanya mengambil elemen dari trend yang sesuai https://agusjokopramono02333.blogzet.com/andy-utama-dan-pegasus-import-can-be-fun-for-anyone-50500295